“Menolak Tindakan Represif Aparat”
Hidup Mahasiswa !
Hidup Mahasiswa !
Hidup Mahasiswa !
Ketika suara dibungkam, Hanya ada satu kata, Lawan!
Pada Tanggal 11 Februari 2019, Aksi demontrasi mahasiswa Balikpapan yang tergabung dalam Cipayung Plus, dalam aksi refleksi HUT Kota Balikpapan mendapatkan tindakan represif dari aparat keamanan, sehingga mengakibatkan banyaknya korban dari pihak mahasiswa yang tergabung dalam aksi tersebut di larikan ke Rumah sakit. Jumlah korban yang dari tindakan represif aparat sebanyak 11 orang (4 HMI, 2 GMNI, 3PMII, dan 2 GMKI).
Tidak hanya berangkat dari isu itu, pada tanggal 30 Januari 2019, Aksi demontrasi mahasiswa yang tergabung dalam FAM (Forum Aksi Mahasiswa) yang tuntutannya berupa pengobatan Gratis di Kota Tangerang. aksi ini diwarnai tindakan represif dari aparat keamanan, sehingga banyak korban mahasiswa yang dilarikan dirumah sakit, yang jumlahnya 7 orang, dan selain itu ada 3 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian.
Berangkat dari isu diatas, Tindakan Represif aparat kepada massa aksi adalah tindakan yang dapat mencederai intitusi aparat keamanan itu sendiri. intitusi yang seharusnya mengayomi, melindungi dan, melayani masyarakat bertransformasi menjadi intitusi sekelas zionis.
Dalam kontitusi, tiap warga Negara berhak menyampaikan pendapat dimuka umum baik lisan maupun tulisan. Upaya yang dilakukan kawan – kawan mahasiswa yang mendapatkan tindakan represif itu adalah sebuah tindakan berupa kritikan kepada pemerintah dengan menyapaikan pendapat di muka yang keamanannya dilindung oleh Kontitusi UU No.09 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat. maka segala bentuk intimidasi yang dilakukan aparat keamanan kepada massa akasi tidak dibenarkan dalam kacamata Hukum Indonesia.
Berdasarkan Uraian diatas, Maka kami yang tergabung dalam Cipayung Plus Tangerang menyatakan sikap, sebagai berikut :
Segala bentuk intimidasi aparat keamanan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat dimuka umum tidak dibenarkan dalam hukum Indonesia. oleh karena itu, kami mengecam tindakan represif aparat keamanan.
Untuk menjaga nama baik intitusi Kepolisian dan menjaga stabilitas keamanan di Indonesia, maka kami meminta kepada Pihak aparat keamanan yang berwenang (Kapolri) untuk menindak lanjuti sikap anggotanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika pernyataan sikap kami tidak di indahkan, maka kami meminta KAPOLRI untuk mundur dari jabatannya.


0 Komentar